Senin, 29 April 2013

TUGAS PERAKITAN SISTEM PERANGKAT KERAS


Bagaimana Melakukan Benchmark Komputer


Benchmark adalah cara untuk mengukur peningkatan kinerja komputer secara sistematis melalui pengukuran dan perbandingan kinerja yang digunakan untuk peningkatan kinerja komputer tersebut. 

Ketika komputer masih sederhana, terdapat dua cara mudah untuk mengukur kinerja computer, yaitu : 
1. Pertama, menggunakan parameter sistem itu sendiri misalnya laju detak prosesor atau jumlah instruksi yang dapat diproses tiap satuan waktu. Jumlah instruksi yang diproses dalam satuan waktu tertentu diekspresikan dalam 'satuan' MIPS (millions instruction per second). 
2. Kedua, dengan menggunakan benchmark sintetis. Whetstone dan Dhrystone merupakan contoh benchmark sintetis yang banyak digunakan untuk mengukur kinerja komputer. Benchmark sintetis berupa program pendek yang dibuat menyerupai tingkah-laku program aplikasi yang ada. Melalui kajian mendalam terhadap berbagai program aplikasi yang ada, dibuat suatu program pendek yang merupakan gabungan dari berbagai komputasi matematis, kalang (loop), pemanggilan fungsi, dan sebagainya. Pembahasan mengenai kinerja computer pada materi difokuskan kepada benchmark sistesis yaitu Whetstone dan Dhrystone. 

Whetstone merupakan benchmark sintetik yang dikembangkan oleh Curnow dan Wichman pada tahun 1976 (Sharp dan Bacon, 1994: 68). Benchmark ini dimaksudkan untuk mengukur kinerja komputer dalam mengolah bilangan floating point dan digunakan untuk membandingkan arsitektur maupun kompilator teroptimisasi yang dijalankannya yang dinyatakan dengan MFLOPS. Program semula dibuat dalam bahasa Algol dengan kompilator Algol 60 yang menterjemahkannya menjadi instruksi untuk mesin Whetstone imajiner (Sill, 1996). Kelemahan benchmark Whetstone adalah kecilnya ukuran modul/program benchmark sehingga sistem memori di luar cache tidak teruji, dan dengan optimisasi kompilator dengan mudah didapatkan skor benchmark tinggi tanpa mengubah sistem yang diuji (Sill, 1996). 

Dhrystone juga merupakan benchmark sintetik yang dikembangkan oleh Reinhold. Weicker pada awal tahun 1980-an dan difokuskan untuk mengukur kinerja komputer atas bilangan integer dan string dinyatakakn dengan MIPS (Sharp dan Bacon, 1994:68). Program asli ditulis dalam bahasa Ada, dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa lain. Sama seperti Whetstone, program benchmark Dhrystone memiliki  ukuran  yang  terlalu  kecil  (sekitar 1,5 KB) sehingga tidak dapat menguji sistem di luar  cache. Optimisasi kompilator juga dapat dilakukan untuk mempertinggi skor perolehan (Sill, 1996).

  •  Jalankan aplikasi Sisoft Sandra.
  •  Pilih CPU Benchmark yang berfungsi untuk menampilkan kemampuan CPU dalam menangani instruksi aritmetik dan floating point serta membandingkannya dengan tipe CPU jenis lain . 
  •  Kemudian dilanjutkan dengan memilih CPU Multimedia Benchmark yang berfungsi untuk menampilkan kemampuan CPU dalam menangani instruksi multimedia dan data.
  •  Langkah selanjutnya yaitu memilih Mainbord Information yang berfungsi untuk mengetahui spesifikasi dari suatu mainbord.
  • Setelah mengetahui informasi mengenai spesifikasi dari mainbord kemudian dilanjutkan dengan memilih Windows Memory Information yang berfungsi untuk memberikan  semua informasi mengenai memori.


Bagian-bagian dalam sisoft sandra :
o    Pada bagian Home terdapat beberapa pilihan modul, yaitu:
a. Tools
Berguna untuk menganalisa, memonitor, dan mengetes komputer beserta komponennya.
b. Benchmarks
Berguna untuk menghitung performansi komputer beserta komponennya.
c. Hardware
Berguna untuk mendapatkan informasi detail mengenai komponenkomponen komputer.
d. Software
Berguna untuk mendapatkan informasi detail mengenai aplikasiaplikasi yang diinstall pada komputer, prosesproses yang bekerja dan komponenkomponen software yang lain.
e. Testing
Berguna untuk mengetes komponenkomponen komputer.
f. Support
Berguna untuk mengupgrade versi komersil dari SiSoft Sandra.
o    Sebagai contoh kita pilih Benchmarks. Maka akan muncul beberapa pilihan kembali
o    Pada window akan muncul pilihanpilihan yang berhubungan dengan benchmarks, yaitu:
a. Processor Arithmetic
Berguna untuk mengukur performansi ALU dan FPU dari processor. Bagian ini akan memperlihatkan bagaimana suatu processor menangani instruksi arithmetic dan floating point dibandingkan dengan tipe processor yang lain.
b. Processor MultiMedia
Bagian ini memperlihatkan bagaimana suatu processor menangani instruksi mutimedia dan data dibandingkan dengan tipe processor yang lain.
c. Power Management Efficiency
Bagian ini memperlihatkan seberapa efisien management power dari sebuah processor dibandingkan dengan tipe processor yang lain.
d. File Systems
Bagian ini memperlihatkan bagaimana file Anda terhubung ke sistem penyimpanan Adapters dan penyimpanan host dibandingkan dengan perangkat lain di kompuetr biasa.
e. Physical Disks
Bagian ini menunjukkan bagaimana disk fisik Anda terhubung ke host atau storage adapters dibandingkan dengan disk lain di komputer Anda.
f. Removable Storage
Bagian ini menunjukkan removable storage dan flash memori pada komputer Anda
dibandingkan dengan perangkat yang lain.
g. CDROM and DVD
Menunjukkan bagaimana CDROM, DVD, HD DVD dan Bluray drive dan storage hosts dibandingkan dengan drive lain pada komputer.
h. Memory Bandwidth
Menunjukkan bagaimana memori subsistem Anda dibandingkan dengan komputer lain dalam hal bandwidth.
i. Memory Latency
Menunjukkan bagaimana cache memory dan subsistem pada komputer Anda dibandingkan dengan komputer lain dalam hal latency.
j. Processor Cache and Memory
Menunjukkan bagaimana cache memory dan subsistem pada komputer Anda dibandingkan dengan komputer lain dalam hal akses.
k. Network Bandwidth
Menunjukkan bagaimana jaringan/LAN, host pada komputer dibandingkan dengan jaringan lain.
l. Internet Connection
Menunjukkan bagaimana kecepatan koneksi internet dan ISP komputer Anda dibandingkan dengan koneksi internet dan ISP yang lain.
m. Internet Peerage
Menunjukkan seberapa baik koneksi internet Anda dan ISP yang peered dinandingkan dengan sambungan internet dan ISP yang lain.
    • Sebagai contoh pilih Processor Arithmetic
    • Aturlah Reference Processor(s) 1 sampai Reference Processor(s) 4 sesuai yang diinginkan. Pada Combined Results Chart, garis yang berwarna merah merupakan processor dalam komputer kita, sedangkan garis yang berwarna biru merupakan processor yang menjadi pembanding.
    • Setelah itu klik Run The Benchmark atau tekan F5. Tunggu beberapa menit saat SiSoft Sandra menganalisis komputer Anda. Bila telah selesai
    • Pada bagian Current Processor, terlihat hasil benchmark yaitu:

a. Dhrystone
Merupakan operasi untuk mengukur performansi CPU dalam melakukan perhitungan bilangan integer.
b. Whetstone
Merupakan operasi untuk mengukur performansi CPU dalam melakukan perhitungan bilangan floating point.
Perhitungan bilangan floating point lebih rumit dibandingkan perhitungan integer. Oleh karena itu, umumnya nilai Dhrystone lebih besar daripada nilai Whetstone.
o    Untuk pilihan modul yang lain, silahkan Anda mencoba sendiri.

 Sumber :


Kamis, 25 April 2013

Alih Teknologi

Pengertian Alih Teknologi
 
Tentang istilah “alih” atau “pengalihan” merupakan terjemahan dari kata transfer. Sedang kata transfer berasal dari bahasa latin transfere yang berarti jarak lintas (trans, accross) dan ferre yang berarti memuat (besar). Kata alih atau pengalihan banyak dipakai para ahli dalam berbagai tulisan, walaupun adapula yang menggunakan istilah lain seperti “pemindahan” yang diartikan sebagai pemindahan sesuatu dari satu tangan ke tangan yang lain, sama halnya dengan pengoperan atau penyerahan. Pendapat inilah yang menekankan makna harfiahnya, pendapat lain dengan istilah “pelimpahan” sedangkan para ahli menghendaki makna esensinya dengan memperhatikan insir adaptasi, asimilasi, desiminasi atau difusikannya obyek yang ditransfer (teknologi).
Apa yang dikemukakan Marzuki pada definisi teknologi di atas memang tepat karena technical know-how merupakan sesuatu yang menentukan bagi terciptanya peralatan guna memproduksi barang dan jasa. Dapat dikemukakan bahwa technical know how itulah yang memungkinkan terciptanya alat-alat itu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan berdasarkan apa yang dikemukakan Marzuki tersebut bahwa alih teknologi sebenarnya alih mengenai technical know-how, yaitu rahasia dibalik peralatan untuk memproduksi barang dan jasa.
 
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”
 
Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional
 
a.      Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu menekankan pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.
b.      Pengaturan pada Ketentuan Hukum di Indonesia
Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Terkait dengan alih teknologi dalam lingkup HKI, Pasal 17 menyebutkan bahwa kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional. Ketentuan ini lantas dipertegas melalui pasal 23 yang menyatakan bahwa Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tidak secara eksplisit menyatakan perlunya alih teknologi. Meskipun begitu, keberadaan ketentuan mengenai lisensi paten dalam undang-undang ini secara tidak langsung telah mengamanatkan upaya alih teknologi melalui pemberian lisensi paten.
Ketentuan dan Syarat pada Alih Teknologi
Penyerahan suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi) dari lisencor kepada lisencee perlu ditundukkan pada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak[8] karena dalam ketentuan dan syarat tersebut masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum yang diperjanjikan. Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang diharapkan) dan kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang dan adil.
 
Diantara berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang perlu mendapat perhatian utama diantaranya:
 
a.       Eksklusifitas atau non-eksklusifitas
Pemberian dan penerimaan lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat ditinjau dari segi lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan pemasaran yang luas, Licensor biasanya menghendaki pemberian lisensi yang non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan oleh lebih banyak lisencee.
 
b.      Pembatasan jenis kegiatan
Biasanya lisensi tidak diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai cara. Cara-cara tersebut diantaranya:
1)     Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang bersangkutan.
2)      Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain guna memasarkannya.
3)  Lisencee hanya mendapatkan hak untuk menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee tergantung dari keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk mengembangkan, hak untuk memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain.

SUMBER : http://kurniowen.blogspot.com/2012/06/kontrak-lisensi-alih-teknologi-di.html 

Desain Industri


            Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri yang mendapat perlindungan 

Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain industri
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
  • tanggal penerimaan; atau
  • tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
  • telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,   penelitian, atau pengembangan.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
  1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Waralaba

Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:

Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Desain Tata Letak Sirkuit
  1. Sirkuit adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
DTSL yang mendapatkan Perlindungan

1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2. Desain Tata Letak Sirkuit dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
  1. Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit diberikan kepada Pemegang  Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit telah  dieksploitasi  secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
  3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
 SUMBER : http://119.252.161.174/
                 http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba