1. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua)
bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Badan Khusus yang
menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di
mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah
menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional
maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun
1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
2. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai
berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14
Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun
1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun
1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun
1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun
1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18
Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19
Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74
Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and
Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan
Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦ Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP
dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Pengalihan Hak
Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
♦ pewarisan
♦ hibah
♦ wasiat
♦ perjanjian tertulis atau
♦ sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Pemegang
Paten
1) pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas;
4) pemegang paten berhak menuntut
orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang paten
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
4. Hak Merek
Merek
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek
tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
SUMBER : http://119.252.161.174/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar