Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri yang mendapat
perlindungan
Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
1. Desain industri
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal
Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
2. Suatu Desain Industri tidak dianggap telah
diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal
Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
- telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Industri
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Waralaba
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur
dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu
meliputi area tertentu.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Desain Tata Letak Sirkuit
- Sirkuit adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
DTSL yang
mendapatkan Perlindungan
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit diberikan untuk
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2. Desain Tata Letak Sirkuit dinyatakan orisinal
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit tidak dapat
diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
SUMBER : http://119.252.161.174/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar